Kewenangan BPK Tereduksi Dalam RUU Cipta Kerja

27-07-2020 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Anis Byarwati. Foto: Arief/rni

 

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang diajukan oleh Pemerintah, yang saat ini sedang dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diprediksi akan merubah banyak sekali peraturan yang ada. Pasalnya RUU ini akan merevisi 79 Undang-undang yang sudah ada. Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Ciptaker yakni mengenai investasi pemerintah pusat.

 

Nantinya investasi itu tidak hanya dikelola oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi sebagaimana terdapat dalam Pasal 146 Ayat 2 Poin b pada RUU Ciptaker tersebut. Padahal selama ini, diketahui investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.

 

Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi “Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bunyi Pasal 153 aturan yang sama. Pasal ini akan merevisi UU Nomor 15 tahun 2006 Pasal 6 Ayat (1) yang memuat tentang tugas BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK. 

 

Menanggapi hal itu, Anggota Baleg DPR RI Anis Byarwati mengatakan, semangat kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja melalui omnibus law bukan berarti menghilangkan prinsip tata kelola yang baik. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan. 

 

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel demi mendukung tercapainya tujuan bernegara. Selama ini  investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sehingga pengelolaannya  dapat diperiksa langsung oleh BPK,” kata Anggota Komisi XI DPR RI itu dalam siaran pers kepada awak media, Minggu (26/7/2020).  

 

Anis juga mengkritisi Pasal 146 Ayat 2 Poin b RUU Ciptaker yang menyebutkan bahwa investasi pemerintah pusat juga dikelola oleh Lembaga Investasi dan Lembaga tersebut hanya diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan oleh BPK secara langsung (Pasal 153). “Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...